Sabtu, 04 Juli 2015

Upaya Pemberantasan Korupsi di Beberapa Negara

1. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

   A. Upaya Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas kasus korupsi yang makin marak terjadi. Mulai dari melakukan tindakan preventif hingga penindakan.

1.      Tindakan Pencegahan (Preventif)
Memberikan Pendidikan Anti Korupsi kepada para mahasiswa yang diharapkan dapat menjadi agent of change bagi terciptanya masyarakat yang anti korup di kemudian hari.

2.      Tindakan Penindakan

     Pemerintah Indonesia mulai tahun 2002 telah mendirikan sebuah lembaga independen yang berperan dalam mengatasi kasus korupsi di Indonesia. Lembaga tersebut adalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Adapun tugas yang dimiliki oleh KPK :

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK juga memiliki kewenangan :

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Selain itu, hal lain yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah :
  1. Membuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Salah satu contohnya :
Pasal 12 A
(1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

2. Kebebasan pers
3. Bantuan untuk masyarakat miskin berupa BLT, bantuan kesehatan berupa Jamkesmas dan bantuan pendidikan / BOS

   B. Data Perkembangan Pemberantasan korupsi

Di bawah ini data yang berhasil dicatat oleh Transparency International

Tahun
Score
Rangking
2010
28
110 / 178
2011
30
100 / 183
2012
32
118 / 176
2013
32
114 / 177
2014
34
107 / 175

Berdasar data diatas, dapat dilihat bahwa score yang diperoleh oleh Indonesia selama 5 tahun terakhir terus mengalami kemajuan. Yang artinya kasus korupsi di Indonesia semakin mambaik. Namun, bagaimana dengan realitas yang terjadi? Korupsi seakan akan telah menjalar ke berbagai lapisan masyarakat. Mungkin KPK telah berhasil menangani beberapa kasus grand corruption, tapi mereka lupa akan petty corruption yang semakin hari semakin meningkat.

Tapi bagaimanapun kita harus mengapresiasi usaha yang telah dilakukan oleh KPK dalam memberantas kasus korupsi yang semakin tahun semakin mengalami peningkatan. Berikut beberapa kasus korupsi yang berhasil di tangani oleh KPK :

ü  22 November 2011 _ Penyidik KPK menangkap tangan jaksa Kasub Bagian pembinaan di Kejaksaan negeri Cibinong bernama Sisyoto bersama pengusaha E, AB dan satu orang sopir. Dalam penangkapan itu petugas KPK menemukan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan suap untuk Jaksa Sisyoto.
ü  25 Agustus 2011 _ KPK menangkap Kabag Program Evaluasi di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Dadong Irba Relawan , Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati terkait kasus korupsi di Kemenakertrans , kasus ini juga membuat menakertrans Muhaimin Iskandar dan menkeu Agus Martowardojo diperiksa.
ü  2010 _ Mantan Mendagri Hari Sabarno, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud diselidiki terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 20 provinsi pada 2002-2004.
ü  30 Maret 2010 _ Sekitar pukul 10.30, KPK menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta berinisial IB dan pengacara berinisial AS, yang diduga tengah melakukan transaksi penyuapan di jalan Mardani Raya, Cempaka Putih-Jakarta Pusat

2. Upaya Pemberantasan Korupsi di Denmark

   A. Upaya Pemberantasan Korupsi

1.      Transparansi di bidang Politik
Keterbukaan politik bertujuan meningkatkan transparansi pengeluaran dan aktivitas anggota parlemen. Anggota parlemen wajib mengumumkan pengeluaran bulanan, aktivitas hiburan, biaya perjalanan, hadiah yang didapat, serta pertemuan resmi yang mereka lakukan setiap bulan.

2.      Transparansi di Pemerintahan
Informasi mengenai anggaran negara dibuka kepada publik melalui berbagai media sehingga publik dapat ikut mengevaluasi pemerintah dalam mengelola anggaran. Selain itu, keterbukaan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus hukum termasuk korupsi juga diadakan guna mencegah celah terjadinya kecurangan mulai dari proses penyidikan sampai dengan putusan pengadilan.

3.      Fleksibilitas Tenaga Kerja
Untuk menjaga kesejahteraan warganya, Denmark membentuk “segitiga” dengan Kebijakan pasar tenaga kerja aktif :
a.       Aturan merekrut pegawai saat eonomi tumbuh dan memecat saat ekonomi turun
b.      Santunan bagi para pengangguran hingga 90% dari UMR yang dipatok tinggi
c.       Sistem menawarkan bantuan, panduan, dan pendidikan kepada semua pengangguran.

4.      Penerapan birokrasi yang efisien, berkomitmen untuk memodernisasi sektor publik dan meningkatkan pengelolaan sumber daya publik
Hal yang dilakukan yaitu transparansi dalam pengambilan keputusan publik, partisipasi warga negara, dan dialog dengan masyarakat sipil. Birokrasi yang efisien akan mempersempit peluang korupsi, memberikan pelayanan yang lebih baik dan memudahkan investor untuk berinvestasi.

5.      Kesehatan dan Pendidikan Gratis
Tujuan dari ini adalah untyk membentuk keseimbangan sosial, kesejahteraan sosial dan kesetaraan antar warganegara sehingga dapat menekan korupsi.
Hampir semua Pendidikan baik Pendidikan Dasar atau Pendidikan Tinggi diatur dan dibiayai oleh negara.

6.      Kebebasan Pers
Kebebasan pers di Denmark sangat dijunjung tinggi karena ia berperan penting dalam menyampaikan transparansi sehingga dapat membongkar kasus korupsi.
  
7.      Gaya Hidup Sederhana
Para pejabat dan poitikus dituntut untuk senantiasa bergaya hidup sederhana dan menjadi panutan untuk masyarakatnya. Mereka tidak segan berangkat ke kantor menggunakan sepeda atau menggunakan jas yang biasa saja dan jauh dari kesan mewah.

8.      Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat
Pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai bagaimana sistem, situasi dan kondisi kekuasaan pemerintah yang sedang memimpin serta bagaimana lembaga negara bekerja atau berjalan seharusnya membuat mereka sangat sulit dimanipulasi oleh pemerintahan.

9.      Menaikkan gaji, memberikan jaminan perlindungan (asuransi), dan pensiun kepada para pegawai

   B. Lembaga Pemberantasan Korupsi

Selain upaya diatas, pemerintah Denmark juga telah mempunyai sebuah lembaga independen yang disebut Ombudsman atau Folketingets Ombudsman atau Danish Parliamentary Ombudsman yang didirikan tahun 1955.
Ombudsman di Denmark merupakan lembaga independen yang ditunjuk pemerintah dan perlemen yang berpihak pada kepentingan publik dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pemerintahan. Lembaga ini bertanggung jawab mengkaji setiap aspek pelayanan publik tanpa terkecuali dengan berperan sebagai pengawas dan whistlebower serta menginvestigasi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan. Ombudsman bersama dengan auditor nasional bekerja sama memberantas korupsi oleh aparatur negara termasuk oleh perdana menterinya sendiri.

   C, Data Perkembangan Pemberantasan Korupsi

Data perkembangan dari pemberantasan korupsi yang diupayakan oleh pemerintahan Denmark, cukup membuahkan hasil yang memuaskan. Berikut data penilaian yang dilakukan oleh Transparency International (TI) selama 5 tahun terakhir (2010-2014)

Tahun
Score
Rangking
2010
93
1/178
2011
94
2/183
2012
90
1/176
2013
91
1/177
2014
92
1/175

Berdasar data diatas, dapat dilihat bahwa selama 5 tahun terakhir Denmark terus mengalami peningkatan score dan berhasil mempertahankan rangkingnya. Meskipun sempat menurun di tahun 2012, dari 94 menjadi 90. Itu membuktikan bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah Denmark dalam memerangi korupsi dan membentuk budaya anti korupsi sudah sangat optimal. 

   D. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Denmark dengan Indonesia

Jika dibandingkan, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia masih sangat jauh dan minim apabila dibandingkan dengan Denmark. Terbukti dengan masih meningkatnya jumlah koruptor di Indonesia dan masih tetap memperoleh score IPK dibawah 50.

Lantas bagaimana jika Indonesia menerapkan upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan di Denmark?

Saat ini pemerintah Indonesia telah melakukan transparansi terhadap anggaran negara. Namun, sikap acuh tak acuh yang dimiliki oleh sebagian besar masyarakat menjadikan cara ini tidak begitu berhasil diterapkan untuk membasmi korupsi.

Indonesia juga dikenal dengan masyarakatnya yang konsumtif, semakin tinggi gaji yang didapat, semakin tinggi pula tingkat pengeluaran mereka. Pola hidup sederhanapun bukan pilihan yang tepat untuk saat ini.

3. Upaya Pemberantasan Korupsi di China

   A. Upaya Pemberantasan Korupsi

Usaha pemberantasan korupsi ketika pemerintahan Hu Jianto :

1.      Membentuk sistem perlindungan terhadap saksi / whistleblower

2.      Menetapkan kebijakan sunshine policy
Mewajibkan para kader partai pemerintah yang telah menduduki jabatan tertentu untuk mempublikasikan aset yang dimiliki pribadi maupun yang dimiliki istri dan anaknya

3.      Membangun sistem pelayanan publik
-          Mengimplementasikan e-goverment
-          Penguatan atas peraturan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
-          Pembentukan Tangible Construction Market
-           
4.      Membangun kebijakan pencegahan korupsi
-          Memasukkan kebijakan pencegahan korupsi
-          Memperkuat peran ombudsman
-          Mewajibkan kepada para pegawai untuk melaporkan pekerjaan saudara dan melakukan investigasi untuk menjamin tidak adanya konflik kepentingan
-          Memberikan akses kepada media untuk terlibat dalam proses pembongkaran kasus korupsi.
-           
5.      Hukuman Mati bagi para koruptor
Hukuman ini diberlakukan kepada semua koruptor tanpa pandang bulu, baik masyarakat ataupun pejabat yang melakukan korupsi dengan kategori amat besar. Seperti, penggelapan pajak, penyelndupan narkoa, dan germo pelacuran.
Namun di pemerintahan Hu Jianto, hukuman mati tengah berusaha dikurangi dan diturunkan menjadi hukuman seumur hidup setelah adanya kampanye Hak Asasi Manusia.

6.      Membuat pasal-pasal terkait dengan tindak pidana korupsi
Pasal tersebut yaitu Pasal 383 mengenai tindak pidana sogok menyogok, Pasal 384 mengenai penyalahgunaan keuangan negara, Pasal 386 mengenai penerimaan uang suap.

Berikut bunyi Pasal 383 ayat 1 

Individu yang terlibat di dalam tindak pidana sogok-menyogok dengan sejumlah uang yang lebih dari 100.000 yuan diharapkan untuk mendapat hukuman penjara lebih dari 10 tahun atau hukuman penjara seumur hidup dan sebagai tambahan semua harta kekayaannya disita. Di dalam kasus yang serius, pelanggar tersebut akan mendapat hukuman mati, dan semua kekayaannya disita.

Upaya Pemberantasan Korupsi lainnya :

  1. Baru-baru ini, nama-nama dan gambar pejabat negara yang korup dipajang dalam sebuah pameran di Beijing
  2. Warga Negara China dididik agar membenci koruptor, melalui game online, dimana para pejabat korup boleh dibunuh dengan senjata,ilmu hitam, atau disiksa
  3. Pemerintah China mengeluarkan larangan iklan berisi ajakan untuk membeli barang mewah di radio dan televisi.
Langkah ini diambil oleh pemerintah negeri tirai bambu tersebut untuk mencegah korupsi gaya hidup mewah , setelah pertumbuhan ekonomi terus meningkat. 
  1. Melarang tampilan mewah dalam keseharian partai dan fungsi militer.
Larangan ini muncul bersamaan dengan janji pemerintah yang akan mengurangi celah antara kalangan kaya dan miskin di negara tersebut

  1. Menaikkan upah minimum gaji di perkotaan sebesar 40% di tahun 2015 agar pendapatan lebih merata.
  2. Seluruh pejabat dan staf badan anti korupsi Partai Komunis China dilarang memiliki kartu diskon atau kartu-kartu fasilitas VIP lainnya sebagai bagian dari upaya menekan kebiasaan korup para anggota partai dan pejabat negara.  
   B. Lembaga Pemberantasan Korupsi

Pemerintah China telah membentuk beberapa lembaga anti korupsi dan memperkuat lembaga yang telah memiliki fungsi pemberantasan korupsi, diantaranya :
a.       Central Committee for Discipline Inspection, lembaga yang berwenang melakukan investigasi atas tindakan korupsi.
b.      Ministry of Supervisory, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan yang dijalankan oleh unit pemerintahan.
c.       National Bureau for Corruption Prevention(NBCP) , lembaga yang bertujuan untuk merumuskan kebijakan pencegahan kerupsi.
Berikut tugas yang dimiliki NBCP :
ü  Bertanggung jawab terhadap perencanaan, formulasi, harmonisasi dan pengujian kebijakan serta supervisi dari pemberlakuan antikorupsi di China
ü  Koordinasi dan pengarahan untuk pencegahan korupsi di bidang swasta, sektor publik, kelompok sosial, dan organisasi

ü  Bertanggung jawab untuk kerjasama internasional dalam hal pencegahan korupsi

   C. Data Perkembangan Pemberantasan Korupsi


Tahun
Score
Rangking
2010
35
78 / 178
2011
36
75 / 183
2012
39
80 / 176
2013
40
80 / 177
2014
36
100 / 175

Berdasar penilaian yang dilakukan oleh Transparency International, China mengalami peningkatan dalam pemberantasan kasus korupsi, meskipun di tahun 2014 lalu, mengalami penurunan yang cukup signifikan, baik dari score dan rangking. 

   D. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di China dengan Indonesia

Pemerintah China terkesan lebih berani mengambil tindakan dalam memberantas korupsi. Seperti pemberlalukan hukuman mati untuk para koruptor. Sedangkan di Indonesia, hukuman pidana saja masih banyak yang dilanggar atau tidak diberlakukan. Selain itu, berbagai pro dan kontra masih dipertimbangkan untuk menggunakan cara ini. Mengingat banyaknya kasus korupsi yang sebagian besar berada di tingkat atas (pemerintahan), yang tentunya apabila mereka dikenai hukuman mati, bagaimana dengan kelanjutan tugas mereka sebagai pemimpin rakyat?

Jika di China larangan untuk membeli barang mewah kian gencar dilakukan, di Indonesia justru para tokoh masyarakat di pemerintahan (pejabat) menerapkan gaya hidup yang mewah dan konsumtif. Ini artinya, gaya hidup yang sederhana guna menimimalisir tindak korupsi masih sangat sulit diterapkan di Indonesia.

4. Upaya Pemberantasan Korupsi di Hongkong

   A. Upaya Pemberantasan Korupsi

1.      Dimulai dengan Memecat semua polisi, jaksa, hakim, dan staf administrasinya.
Hal ini dilakukan guna membersihkan kalangan pemerintah dari kasus korupsi. Dan untuk sementara posisi ini digantikan oleh polisi, jaksa dan hakim dari India dan Australia, sembari menunggu perekrutan pegawai baru dengan jaur yang lebih ketat.

2.      Tidak pernah mentolerir korupsi
Semua warga di Hongkong tidak akan pernah mentolerir korupsi. Karena, minimnya toleransi dalam dalam hal melanggar aturan akan memperkuat perilaku etis, baik di lingkungan publik mau pun pribadi, di mana nama sang pelanggar disebutkan dan dipermalukan oleh rekan-rekan mereka

3.      Pendidikan Anti Korupsi

Pendidikan dimulai di taman kanak-kanak lokal dengan mengedepankan dilema etika dan cerita-cerita kepada anak-anak dan menyampaikan pesan bahwa kejujuran selalu menang.

   B. Lembaga Pemberantasan Korupsi

Di Hongkong terdapat sebuah lembaga yang bertugas menangani kasus korupsi. Lembaga tersebut bernama Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang didirikan tahun 1974. Dalam 3 tahun pertama ICAC berhasil menghukum 247 pejabat termasuk 143 polisi.

5 Faktor Kesuksessan ICAC dalam memberantas korupsi:

1.      ICAC bertanggung jawab langsung kepada posisi tertinggi di Hong Kong.
Ini  memastikan mereka bebas intervensi saat melakukan investigasi. Dengan demikian, lembaga itu bisa menginvestigasi orang atau lembaga tanpa kecurigaan dan rasa takut.
2.      ICAC mendapat sokongan finansial yang kuat.
Anggaran tahunan bisa mencapai AS$90 miliar, sekitar AS$15 per kapita. Mungkin hanya ICAC komisi pemberantasan korupsi yang anggarannya paling besar di dunia ini.
3.      ICAC memiliki kewenangan yang luar biasa luas untuk melakukan investigasi.
Kewenangan ICAC :
-          Melakukan penyelidikan semua tindak pidana korupsi yang dilakukan di lembaga negara dan swasta.
-          Melakukan penyelidikan akun bank
-          Meminta saksi memberi keterangan di bawah sumpah
-          Menyita harta tersangka yang berasal dari tindak pidana korupsi
-          Mencekal tersangka.
Semua kewenangan ICAC dibatasi oleh sistem check and balance untuk mencegah penyalahgunaan wewenang tersebut.

4.      Profesionalitas
Semua tersangka korupsi diinterview dengan didokumentasi video
Investigasi, Pencegahan, dan Pendidikan (Tiga Mata Garpu)
Pendidikan merupakan kunci penting agar publik bisa ikut berpartisipasi melawan korupsi.


   C. Data Perkembangan Pemberantasan Korupsi

Tahun
Score
Rangking
2010
84
13 / 178
2011
84
12 / 183
2012
77
14 / 176
2013
75
15 / 177
2014
74
17 / 175

Memang jika dilihat dari data diatas, selama 5 tahun terakhir (2010-2014) Pemberantasan korupsi di Hongkong mengalami penurunan. Namun, ada hal menarik yang patut dicontoh dari Hongkong. Sebuah kisah yang menunjukkan kemajuan pesat dalam hal pemberantasan korupsi.


Sebelum tahun 1977, Hongkong dikenal sebagai negara yang paling parah untuk kasus korupsinya. Untuk itu dibawah pimpinan Sir Murray Mac Lehose, para polisi, jaksa, hakim beserta staf administrasinya dipecat semua dengan memberinya pesangon yang diambilkan dari APBN. Dan mereka diberi pilihan untuk memilih antara meninggalkan Hongkong tapi semua kasus korupsinya tidak akan diusut dan harta hasil korupsi tidak akan diminta negara atau tetap tinggal di Hongkong tapi kasus korupsi yang ia lakukan diusut secara tuntas serta semua hasil korupsinya diminta negara. Sehingga mereka yang tetap berada di Hongkong adalah mereka yang bebas dari korupsi. Dan inilah awal dari kemajuan di Hongkong. Terbukti saat ini Hongkong berhasil melesat ke peringkat 20an dengan score 70an

   D. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Hongkong dengan Indonesia

Pemimpin di Hongkong sangat tegas dalam membrantas kasus korupsi di negaranya. Ia berani mengambil resiko besar dengan memecat semua bawahannya. Di Indonesia? Sepertinya memang diperlukan sosok pemimpin seperti Sir Murray Mac Lehose ini. karena selama ini belum ada pemimpin di Indonesia yang berani melakukan tindakan ini. Dan saya yakin, apabila hal ini diterapkan di Indonesia akan memberantas korupsi di kalangan pemerintahan secara signifikan, melihat sebagian besar pelaku korupsi berasal dari kalangan ini.

2 komentar:

  1. mungkin cuma dengan hukuman mati mereka bisa jera kali ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau cuma hukuman mati saja, pasti banyak pro dan kontra muncul. Mungkin kita harus mngoptimalkan semua upaya yang ada, baik internal maupun eksternal. Jangan hanya bertumpu pada 1 upaya saja.

      Hapus